Desa Bulu Tanah

Kec. Kajuara
Kab. Bone - Sulawesi Selatan

Artikel

MUSYAWARAH DESA PERUBAHAM PENJABARAN

Administrator

16 Februari 2025

147 Kali dibuka

BULU TANAH - salah satu bentuk tindak lanjut dari Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan pemerintah desa bulu tanah melaksanakan musyawarah desa untuk perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2025. 

Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan

salah satu intruksi Menteri Desa bahwa Anggaran ketahanan pangan 20% yang bersumber dari dana desa harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) ataupun lembaga lain yang ada di Desa, sehingga kemudian pemerintah desa bulu tanah melakukan musyawarah desa khusus untuk menindaklanjuti intruksi tersebut.

Pelaksanaan musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari tepatnya Minggu tahun 2025 yang dilaksanakan di kantor Desa di hadiri oleh beberapa dari unsur baik dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pendidik, agama, dan beberapa unsur lainnya, kegiatan ini di hadiri pula oleh tripika kecamatan serta TPP Kecamatan Kajuara. 

Komentar yang terbit pada artikel "MUSYAWARAH DESA PERUBAHAM PENJABARAN"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H RUSLI, SE

Sekretaris Desa

ASRI, S.Sos

Kasi Kesra dan Pelayanan

FARIDAH, S.IP

Kasi Pemerintahan

MUSAKKIR

Kaur Keuangan

RUSLAN, S.Kom

Kaur Umum dan Perencanaan

YULIANA

Kepala Dusun Kaccope

MINATANG

Kepala Dusun Cangkano

MUHAMMAD JUSAL

Kepala Dusun Jawi-Jawi

SUDIRMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bulu Tanah

Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:35
Kemarin:234
Total:6.223
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.58
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.0615212
Longitude:120.2034896

Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa